MESUJI.TARGETJURNALIS.COM: Team Tekab 308 polres Mesuji berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang pada tanggal 12 Mei 2021 lalu.
Pelaku berinisial YK(19)Tahun, warga Desa Suka Mandiri, Kecamatan Way Serdang. Sedangkan pelaku diamankan pada hari Sabtu 24 Juli 2021 sekira pukul 15:30 Wib dan saat berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Iptu Fazrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H.S.ik., membenarkan terkait penangkapan tersebut, pelaku di amankan team tekab 308 polres Mesuji saat berada di rumahnya di desa suka mandiri kecamatan way serdang kabupaten Mesuji.
Masih lanjut Kasat, penangkapan bermula saat anggota Tekab 308 polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku pencurian tersebut, kemudian team Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi keberadaan pelaku di Desa Suka Mandiri, Kecamatamn Way Serdang dan selanjutnya pelaku berhasil di amankan beserta Barang Bukti(BB).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP /B-196 /V/ 2021 / Polda Lampung / Res Mesuji / SPKT , tanggal 27 Mei 2021.
Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki ketika dikonfirmasi, Minggu(25/7/2021).
(Red)