• Redaksi
  • Visi Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 12, 2026
Target Jurnalis Lampung
  • Beranda
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Kab Lampung Barat
    • Kab Lampung Selatan
    • Kab Lampung Timur
    • Kab Lampung Utara
    • Kab Lampung Tengah
    • Kab Pesawaran
    • Kab Mesuji
    • Kab Tanggamus
    • Kab Tulang Bawang
    • Kota Metro
    • Kab Waykanan
    • Kab Peringsewu
    • Kab Pesisir Barat
    • Kab Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Kab Lampung Barat
    • Kab Lampung Selatan
    • Kab Lampung Timur
    • Kab Lampung Utara
    • Kab Lampung Tengah
    • Kab Pesawaran
    • Kab Mesuji
    • Kab Tanggamus
    • Kab Tulang Bawang
    • Kota Metro
    • Kab Waykanan
    • Kab Peringsewu
    • Kab Pesisir Barat
    • Kab Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Lampung
No Result
View All Result

Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Lampung Junaidi Mendukung Serta Mendorong Rahmat Mirzani Djausal (RMD) Mempercepat Orbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2025
in Bandar Lampung, Berita Terbaru, Daerah, Headline, Investigasi, Nasional, Pariwara, Peristiwa
0
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Lampung Junaidi Mendukung Serta Mendorong Rahmat Mirzani Djausal (RMD) Mempercepat Orbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung
0
SHARES
63
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Targetjurnalis.com -Terkait Tentang larangan khusus terhadap indikasi pembangkangan operasi angkutan batubara kerap gunakan Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera, Selasa (17/6/2025).

Menurut Junaidi apabila hal ini, tidak untuk bisa di segerakan oleh Gubernur Lampung menerbitkan SE tentang larangan angkutan khusus batubara.

“Maka opini liar akan makin berkembang di publik, dengan tudingan sekedar hanya cek ombak, masih di antara ” Iya atau Tidak” ini reputasi jabatan yang di pertaruhkan, disini penegasan kebijakan sangat penting harus dilaksanakan.

“Karena masyarakat selaku pengguna jalan sudah begitu resah, selama puluhan tahun akibat intensitas dan semrawut kendaraan angkutan batubara gunakan jalan nasional lintas tengah sumatera yang sudah banyak memakan korban dan konflik sosial”.

Menurut saya papar Junaidi disini Gubernur Lampung tidak perlu lagi membuat regulasi Peraturan Gubernur Lampung karena sudah ada undang-undang yang melarang tentang angkutan batubara dilarang menggunakan fasilitas umum dan termasuk jalan umum.

Kendaraan pengangkut batubara yang tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dapat dikenakan aturan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lamanya 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Selain itu pelaku juga dapat di kenakan tambahan pidana sesuai Pasal 164 UU 3/2020.

Cukup jelas larangan angkutan batubara itu di larang menggunakan fasilitas umum dan jalan umum di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No : 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

Dijelaskan di Pasal 91 ayat 3 tentang jalan pertambangan sebagaimana termuat pada ayat 1 dan 2. Tidak tersedia pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum.

“Didalam Pasal 92/UU/Minerba, secara jelas menyatakan setiap pemegang IUP/IUPK itu harus membangun dan menggunakan jalan khusus. Untuk semua kegiatan operasional pertambangan,” tutur Junaidi.

Masih menurut Junaidi bahwa sebelumnya kita memang sudah memiliki regulasi tata tertib angkutan khusus hasil tambang yang di atur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 9 Tahun 2014.

“Bahkan diselipkan dalam satu Pasal yang berbunyi ” Apabila seorang atau kelompok yang melanggar ketentuan Pasal tersebut akan di penjara paling lama 6 enam bulan dan/atau dengan denda Rp 50.000.000,00,- (lima puluh juta) paling banyak,” imbuhnya.

Selanjutnya Junaidi juga menambahkan di kesempatan tersebut, mengatakan bahwa angkutan batubara selama ini telah banyak menimbulkan konflik sosial dan angkutan batubara tersebut dapat kita duga ilegal.

“Kenapa saya katakan demikian, karena tak ada satu pun kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan umum nasional lintas tengah sumatera yang mengantongi,” Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

IPP adalah izin khusus yang akan diberikan kepada perusahaan untuk mengangkut dan menjual komoditas tambang dan termasuk batubara, bukan hasil dari kegiatan pelaku usaha pertambangan mereka sendiri.

IPP sangat penting karena menjadi sesuatu landasan hukum yang membedakan antara aktivitas legal dan ilegal di dalam distribusi batubara.

Kendaraan pengangkut batubara yang tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dapat dikenakan aturan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lamanya 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Selain itu pelaku juga dapat di kenakan tambahan pidana sesuai Pasal 164 UU 3/2020.

“Maka dari itu kami sebagai organisasi Pers DPD GWI Lampung. Mendukung kebijakan Gubernur Lampung menerbitkan SE terkait larangan angkutan batubara untuk tak lagi menggunakan jalan nasional lintas tengah sumatera khususn dalam daerah teritorial Provinsi Lampung,” pungkas Junaidi.**

Tim_GWI

Post Views: 1,036
Previous Post

Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

Next Post

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Komitmen Pelayanan Dasar Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Komitmen Pelayanan Dasar Masyarakat

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Komitmen Pelayanan Dasar Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Anggota Satlantas Polres Mesuji Mengevakuasi Korban Laka Lantas Antara Mobil Bus Rosalia Indah Bersama Mobil Truk

    Anggota Satlantas Polres Mesuji Mengevakuasi Korban Laka Lantas Antara Mobil Bus Rosalia Indah Bersama Mobil Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Barat Di Duga Merugi Miliaran Rupiah Akibat Masuk MSL Berkedok Judi Online, Ini Kantornya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pugung Bersama Inafis Polres Tanggamus Indentifikasi Temuan Mayat di Pekon Tiuh Memon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketegangan di Universitas Malahayati, Warga Lampung Tolak Kehadiran Preman Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aulia Pulanglah Nak, Ingat Ibu dan Ayah Pasti Menunggumu Sibuah Hati di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Lampung

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Kab Lampung Barat
    • Kab Lampung Selatan
    • Kab Lampung Timur
    • Kab Lampung Utara
    • Kab Lampung Tengah
    • Kab Pesawaran
    • Kab Mesuji
    • Kab Tanggamus
    • Kab Tulang Bawang
    • Kota Metro
    • Kab Waykanan
    • Kab Peringsewu
    • Kab Pesisir Barat
    • Kab Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

AURORATOTO Bersama Situs Slot Gacor
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/